Sebelum mengajukan permohonan, tentukan tipe visa yang anda butuhkan:
Pilih tipe visa ini jika anda berencana singgah di area transit internasional pada bandara Schengen sebagai pemegang paspor salah satu negara-negara berikut: Afghanistan, Bangladesh, Republik Kongo, Eritrea, Ethiopia, Ghana, Iran, Irak, Nigeria, Pakistan, Somalia, Sri Lanka.
Pilih tipe visa ini jika anda berencana tinggal di Polandia atau negara Schengen lain untuk jangka waktu paling lama 90 hari dalam rentang 180 hari. Jika disetujui, anda akan diizinkan tinggal di zona Schengen secara sah, hanya jika jangka waktu anda tinggal tidak melebihi 90 hari pada rentang 180 hari terakhir. Simulasi perhitungan waktu yang dapat membantu anda menghitung berapa lama anda dapat tinggal di negara anggota Schengen, dapat anda akses pada situs Komisi Eropa.
Anda dapat mengajukan permohonan visa Schengen pada misi diplomatik Polandia jika:
Pada kasus tertentu, dapat diterbitkan Visa LTV Schengen, yang hanya akan berlaku dalam wilayah negara anggota Schengen tertentu saja.
Pilih tipe visa ini jika anda berencana tinggal di Polandia untuk jangka waktu lebih dari 90 hari. Masa berlaku visa nasional tidak lebih dari satu tahun. Anda juga harus memohonkan visa nasional jika anda mencari suaka, repatriasi, atau jika anda menggunakan fasilitas Kartu Polandia.
Karena ancaman epidemik yang masih berlaku, hanya mereka yang terdaftar yang akan diperkenankan masuk.
Saat masuk ke Bagian Konsuler Kedutaan Besar, Anda harus mengenakan perlengkapan pelindung wajah (topeng, syal, turtleneck, pelindung wajah, dll.) yang menutupi area mulut dan hidung, dan sarung tangan (optional).
Saat memasuki Bagian Konsuler, Anda juga harus menggunakan cairan disinfektan untuk tangan di pintu masuk.
Anda harus datang ke Bagian Konsuler pada waktu yang telah ditentukan (sesuai jadwal pada konfirmasi konsulat elektronik).
Ketika berdiri dalam antrean di pintu masuk Kedutaan, harap tetap menjaga jarak 2 m.
Harap tidak berkumpul dalam kelompok, hindari datang dengan pendamping dan dengan tas tangan besar.
Pemohon yang masuk ke Bagian Konsuler juga akan diukur suhu tubuhnya. Mereka dengan suhu di atas 37,5 derajat Celcius akan ditolak masuk.
Maksimal 2 pelamar diizinkan di ruang tunggu, yang memungkinkan jarak minimum 2 m.
jumlah aplikasi akan berkurang hingga situasinya membaik
Kami mengingatkan Anda bahwa Anda harus mengajukan permohonan visa secara langsung. Kami tidak menerima perantara!!
INFORMASI MENGENAI PENGEMBALIAN BIAYA SISWA JIKA MENERIMA PENOLAKAN VISA UNTUK MEMULAI ATAU MELANJUTKAN STUDI
Masalah pembebanan biaya pendidikan oleh perguruan tinggi negeri diatur dalam UU 20 Juli 2018, Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, dan untuk perguruan tinggi non-publik, hal itu diakibatkan oleh peraturan internal perguruan tinggi tersebut.
Keterlibatan siswa dalam kontrak hukum perdata dengan universitas, yang berisi persyaratan khusus terkait dengan proses penerimaan, program studi, serta ketentuan mengenai jumlah biaya dan aturan terkait pengembalian biaya. Calon studi harus mempelajari dokumen-dokumen ini secara rinci, khususnya ketentuan tentang aturan untuk mendapatkan pengembalian uang sekolah yang dibayarkan.
Masalah pengembalian uang diselesaikan antara mahasiswa dan universitas. Kementerian Luar Negeri Republik Polandia, Kedutaan Besar Republik Polandia, serta Konsulat Republik Polandia tidak menengahi masalah antara mahasiswa dan universitas dan tidak memiliki tindakan hukum yang mengizinkan orang asing, yang telah ditolak visa pelajarnya, untuk mendapatkan pengembalian uang sekolah.
Jika universitas gagal mematuhi ketentuan kontrak yang dibuat dengan mahasiswa, khususnya, universitas belum mengembalikan biaya, klaim mengenai biaya mahasiswa hanya dapat diajukan melalui hukum perdata.