Registrasi Kartu Xl

Registrasi Kartu Xl

Cara Registrasi Kartu XL dengan Gampang

Cara Registrasi Kartu XL melalui SMS

Registrasi kartu XL untuk pelanggan baru

- Buka fitur SMS di smartphone Anda

- Lalu, Ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK# (Contoh: DAFTAR#3012345678901678#3201060401130002#)

- Kemudian, kirim ke 4444

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.

Sedangkan, untuk pelanggan lama sebagai berikut:

- Buka fitur SMS di smartphone Anda

- Lalu, Ketik ULANG#NIK#Nomor KK (Contoh: ULANG#3012345678901678#3201060401130002#)

- Kemudian, kirim ke 4444

- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.

Bisnis.com, JAKARTA - Penting bagi setiap pengguna kartu XL baik yang baru maupun yang lama untuk memahami proses registrasi.

Registrasi kartu XL merupakan syarat wajib yang harus dilakukan oleh pelanggan guna mempertahankan akses terhadap layanan-layanan yang disediakan, termasuk SMS, telepon, dan akses internet.

Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 beserta perubahannya.

Kewajiban registrasi kartu XL tak hanya berlaku bagi pelanggan baru, namun juga bagi pelanggan lama yang sebelumnya belum melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi ulang diperlukan agar data pelanggan tercatat secara resmi dalam sistem perusahaan.

Syarat Registrasi Kartu XL

Berikut syarat registrasi kartu XL Axiata.

Syarat untuk Warga Negara Asing (WNA)

2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

Proses registrasi khusus untuk nomor XL, dengan memasukkan 8 digit PUK yang tertera pada cangkang atau rangka sim card. Mohon pastikan segel sim card dalam keadaan utuh.

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi pelanggan kartu XL, tahapan registrasi nomor handphone bisa dilakukan melalui website maupun SMS. Registrasi kartu XL diperlukan tidak hanya bagi pelanggan prabayar namun juga pascabayar. Lantas, bagaimana cara registrasi kartu SIM XL?

Perlu diketahui, sesuai anjuran pemerintah bagi pelanggan kartu SIM provider apapun wajib melakukan registrasi dengan identitas diri yang dimiliki, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Registrasi ini bertujuan untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan dan penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti penipuan, terorisme dan spamming.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bukan itu saja, tujuan registrasi juga untuk memudahkan transaksi secara online antara pihak jasa provider dan kepentingan penyaluran dana bantuan sosial pemerintah.

Mengapa Registrasi Kartu XL Penting?

Registrasi kartu XL adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pengguna agar tetap bisa menikmati layanan operator. Ini juga merupakan upaya pemerintah untuk memantau penggunaan kartu prabayar dengan lebih terkontrol dan transparan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 beserta perubahannya.

Registrasi kartu XL online

Cara Registrasi Kartu XL Melalui SMS

Registrasi juga dapat dilakukan melalui SMS dengan format sebagai berikut:

Registrasi kartu XL via SMS

Cara Registrasi Kartu XL via website

Manfaat dari Registrasi Kartu XL

Registrasi kartu XL bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga untuk melindungi pengguna dari risiko pemblokiran layanan yang dapat terjadi jika kartu tidak terdaftar dengan benar sesuai aturan yang berlaku. Pastikan juga untuk memeriksa status registrasi kartu dengan melakukan panggilan pada kode UMB 123444#.

Anda mungkin ingin melihat